Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan (UPTD BPMJB) adalah institusi yang dibentuk di bawah lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. Pembentukan UPTD ini berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo No 68 Tahun 2017.
UPTD BPMJB telah memiliki tiga parameter uji yakni uji beton , uji campuran beraspal, serta uji tanah dan agregat. Ketiga uji itu diharapkan bisa memastikan pekerjaan infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara berjalan baik serta sesuai dengan standar yang ada. Namun UPTD berencana akan menambah beberapa parameter uji seperti parameter uji air
Pada tahapan perencanaan parameter uji tanah dan agregat, setiap proses pembangunan infrastruktur, harus melalui Proses Desain Mix Formula (DMF) yang diajukan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa ke pihak UPTD. DMF berfungsi untuk mengetahui jenis bahan yang digunakan, campuran bahan dan takaran yang sesuai dengan spek sni terbaru.