Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
UPTD. Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Provinsi Gorontalo terbentuk berdasarkan PERGUB NO: 68 TAHUN 2017 TENTANG " UPTD. BALAI PENGUJIAN MATERIAL JALAN DAN BANGUNAN PROVINSI GORONTALO " yang sebelumnya bernama UPTD LABORATORIUM DAN JASA KONSTRUKSI. maka berdasarkan pergub tersebut UPTD, Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Provinsi Gorontalo berpisah dengan Jasa Konstruksi yang berganti nama BINA JASA KONSTRUKSI.
Dalam Perkembangannya UPTD. Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Provinsi Gorontalo terus berbenah dengan mencoba meraih status AKREDITASI ISO IEC 17025 : 2017 oleh KAN, dalam kepengurusannya terbitlah PERGUB NO 14 TAHUN 2019 TENTANG " RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH" yang mana telah megupdate kesesuaian harga pengujian dan peminjaman Alat berat yang tersedia di UPTD. Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Provinsi Gorontalo yang sebelumnya diatur di PERDA NO 3 TAHUN 2011.
mengakomodir standart penilaian oleh KAN (Komite Akreditasi NAsional ) terkait penyelenggaran manajemen mutu di UPTD. Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Provinsi Gorontalo mengajukan penambahan seksi Manajemen Mutu yang terakomodir dengan PERGUB NO 15 TAHUN 2019 sebelumnya PERGUB NO 68 TAHUN 2017. pelaksanaan audit internal sudah dilaksanakan di awal tahun 2018 dan terus di laksanakan hingga seksi Manajemen Mutu terbentuk pada tahun 2019.